Jadi Tersangka Penimbunan Obat Pasien Covid-19, Dirut dan Komisaris PT ASA Terancam Penjara 5 Tahun
Kriminal | 31 Juli 2021, 20:38 WIBBaca Juga: Kasus Penimbun Tabung Oksigen, Wakapolres Jakpus: Ada Mafia Importasi
“Namun, apabila masih mangkir, kami akan melakukan upaya hukum lain berupa penangkapan paksa dan penahanan,” imbuhnya.
Polres Metro Jakarta Barat, kata Niko, belum menahan kedua tersangka. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
“Sehubungan dengan ditahan atau tidaknya yang bersangkutan, kami akan melihat nanti hasil pemeriksaan tersangka oleh tim penyidik,” katanya.
Kini, kedua tersangka terancam hukuman pidana lima tahun penjara.
Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca Juga: Di Tengah Kelangkaan, Isi Ulang Oksigen di Jakarta Timur Bayar Seikhlasnya - ROSI
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV