Sebelum Terlambat, Cek Nama Penerima Bantuan Rp900.000 untuk Warga Desa, Pencairan Dirapel 3 Bulan
Sosial | 30 Juli 2021, 16:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa cair sekaligus untuk tiga bulan untuk membantu masyarakat terdampak PPKM Level 4.
Silakan cek nama penerima BLT Desa Rp900.000.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, BLT Desa penting untuk mendukung masyarakat di wilayah yang memberlakukan PPKM.
Sri Mulyani menyebut, pihaknya akan mencairkan BLT Desa pada Juli 2021.
“BLT Desa juga dibayarkan secara rapel triwulanan dan kebijakan baru ini kita akan sampaikan di bulan Juli ini,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: Buruan Klik Link Ini! Pemprov DKI Jakarta Berikan Bantuan Beras 10 Kg Gratis
BLT Desa adalah bantuan untuk warga desa dengan besar dana Rp300 ribu/bulan untuk setiap kelompok penerima.
Total anggaran BLT Desa mencapai Rp11,5 triliun.
Anggaran itu mesti tersalurkan ke warga di 25.547 desa seluruh Indonesia.
Namun, selama PPKM Darurat silam, realisasi BLT Desa masih sangat rendah.
Sri Mulyani mengatakan, rata-rata realisasi anggaran BLT Desa baru mencapai 21,7 persen.
Menurut Sri Mulyani, ada 163 daerah dengan penyerapan BLT Desa di bawah 15 persen.
“Jumlah desa yang baru menyerap di bawah 15 persen ada 163 daerah yang realisasinya hanya Rp938 miliar. Padahal, anggarannya Rp11,51 triliun,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Sementara, wilayah dengan penyerapan anggaran 15-30 persen terdapat di 151 daerah dengan jumlah 25.815 desa.
Cara cek nama penerima BLT Desa Rp900.000:
1. Buka situs sid.kemendesa.go.id
2. Pilih pencarian data desa “Berdasarkan nama desa”
Baca Juga: Buruan, Cek Nomor KTP untuk Dapat Bantuan Rp1,2 Juta yang akan Cair Juli hingga September 2021
3. Masukkan nama desa dan klik enter
4. Muncul halaman tentang deskripsi desa.
5. Pilih menu BLT Desa di bagian atas situs.
6. Akan muncul daftar penerima BLT Desa untuk setiap desa yang terdaftar
Syarat penerima BLT Desa:
1. Keluarga miskin yang berdomisili di desa penerima BLT.
2. Bukan penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bantuan sosial lainnya.
Bila masuk dalam daftar penerima BLT Desa, Masyarakat dapat melakukan pencairan dengan melibatkan perangkat desa setempat.
Warga dapat mengambil dana BLT Desa melalui kepala desa setempat.
Baca Juga: Kemnaker Rencanakan Salurkan Bantuan Subsidi Upah Mulai Agustus 2021
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV