> >

Pemprov DKI Keluarkan Aturan Terbaru Makan di Tempat: Pengunjung Wajib Sudah Divaksin Covid-19

Berita utama | 30 Juli 2021, 11:20 WIB
Ilustrasi: warung makan/warteg (Sumber: (KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES))

"Kami tetap anjurkan sekalipun diperkenankan makan di warung, sebaiknya makan di rumah masing-masing atau di tempat kerja masing-masing bagi (sektor) yang diperkenankan bekerja," kata Riza dalam rekaman suara, Kamis (29/7/2021).

Riza mengatakan, jika memang terpaksa harus makan di tempat, masyarakat diminta patuh terhadap aturan pembatasan yang dibuat pemerintah yakni wajib sudah divaksin dan maksimal makan 20 menit.

"Kami minta waktu (maksimal 20 menit) yang ada dimanfaatkan khusus untuk makan! Tidak nongkrong tidak kongko-kongko, apalagi ngobrol sambil makan tidak diperkenankan," tegas Riza.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU