MAKI Desak Presiden Jokowi Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ada Apa?
Hukum | 29 Juli 2021, 16:20 WIB“Dan yang memberikan jawaban hanya dari Kajari Jakarta Pusat yang mengatakan tidak ada alasan untuk mengajukan kasasi padahal banyak alasan untuk mengajukan kasasi kan,” ujarnya.
“Jadi ya, inilah yang harus kita kembalikan pada sumber permasalahannya adalah Jaksa Agung yang tidak memerintahkan kasasi,” lanjutnya.
Boyamin mengingatkan, kejahatan yang dilakukan Pinangki Sirna Malasari ada tiga perkara yaitu korupsi suap, pencucian uang, dan persekongkolan jahat.
Atas dasar itu, kata Boyamin, rendahnya hukuman bagi Pinangki Sirna Malasari harus disikapi dengan kasasi.
Baca Juga: Tanggapi Putusan Banding Djoko Tjandra, Boyamin Saiman Menduga Hakimnya Bermasalah
“Sumber masalahnya kalau kita runut sebenarnya ini adalah keengganan Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan kasasi,” kata Boyamin Saiman.
“Dan terkesan menurut saya ini bahkan tidak disuruh ini, berarti bisa jadi malah dilarang untuk mengajukan kasasi,” tambah Boyamin Saiman.
Boyamin Saiman menambahkan, dugaan terhadap Jaksa Agung Burhanuddin itu semakin terasa karena hingga saat ini tidak ada pernyataan soal langkah hukum lanjutan terhadap putusan Pinangki Sirna Malasari.
“Selama ini Jaksa Agung diam seribu bahasa, padahal banyak desakan,” tutup Boyamin.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV