> >

Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BUMD DKI, JakTour Sebut Karyawan Sudah Dipecat Sejak Lama

Hukum | 29 Juli 2021, 11:26 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan tiga pegawai JakTour sebagai tersangka korupsi BUMD DKI. (Sumber: Kejari Tanah Laut)

Ashari mengatakan, penahanan tidak dilakukan bagi RI dan SY. 

“Atas pertimbangan Tim Penyidik maka kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan, diantaranya karena alasan kedua tersangka tersebut dinilai cukup kooperatif dalam menjalani proses penyidikan selama ini,” kata dia.

Baca Juga: Pemprov DKI Ingin Dorong Pertumbuhan Ekosistem Pariwisata Jakarta Melalui JakTour

Menanggapi hal ini, Corporate Secretary PT Jakarta Tourisindo, A.T Erik Triadi, memberikan keterangannya dan menjelaskan bahwa karyawan JakTour yang terlibat kasus korupsi ini sudah diberhentikan sejak 2017 dari JakTour.

"Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort ditemukan pada hasil audit di tahun 2015, yang mengindikasikan terjadinya penyalahgunaan dana yang menyebabkan kerugian negara pada tahun 2014-2015," kata Erik melalui keterangan tertulis, Kamis (29/7/2021).

“Pada prinsipnya, kami tidak menoleransi adanya tindak pidana korupsi di internal perusahaan sehingga perusahaan tidak segan untuk mengakhiri hubungan kerja jika karyawan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi. Kami menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” jelas Erik. 

Baca Juga: Wakil Bupati Hengky Kurniawan Jadi Saksi Kasus Korupsi Bantuan Sosial

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU