Kasus Pemalsuan Tabung Oksigen dengan APAR Terbongkar, Polri Tetapkan 6 Tersangka
Kriminal | 29 Juli 2021, 10:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri berhasil meringkus enam tersangka terkait kasus pemalsuan tabung oksigen yang ternyata alat pemadam api ringan (APAR).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika mengungkapkan, siasat yang dilakukan para pelaku berupa mengubah tampilan tabung APAR menjadi tabung oksigen.
"Kemudian yang berkaitan dengan pengubahan, penjualan, dan perdagangan tabung APAR yang dimodifikasi menjadi tabung gas oksigen, kami tetapkan enam orang tersangka," kata Helmy dalam jumpa pers secara virtual, Rabu (28/7/2021).
Menurut Helmy, sangat berbahaya mengisi tabung APAR dengan oksigen karena memang tidak dirancang untuk itu, terlebih jika pembersihan tabungnya tidak sempurna.
Baca Juga: Hingga Kini, Polri Sudah Tetapkan 37 Tersangka Kasus Penimbunan Obat Covid-19 dan Tabung Oksigen
"Tabung APAR diubah menjadi tabung oksigen sebenarnya berbahaya, karena seharusnya alat untuk memadamkan kebakaran itu tidak didesain untuk (diisi) oksigen," ujar Helmy.
"Kita tidak tahu bagaimana tank cleaning-nya, di dalamnya (tabung APAR) gas CO2. Kalau misalkan diisi gas oksigen, kalau pembersihannya tidak bagus, tentu membahayakan orang," imbuhnya.
Lebih lanjut, secara desain, tabung untuk oksigen memliki kriteria khusus yang tidak dapat dipenuhi oleh tabung APAR.
Helmu juga mengatakan, para pelaku menjual tabung oksigen palsu itu dengan harga hingga Rp 3 juta dan modal yang dikeluarkan hanya Rp 700 ribu.
"(Harga jual) untuk tabung APAR variatif, antara Rp 2 hingga 3 juta. Namun Rp 700-900 ribu itu modal mereka (para tersangka)," tuturnya.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV