ICW: Tuntutan Jaksa KPK Terhadap Terdakwa Korupsi Bansos Juliari Batubara Mencurigakan
Hukum | 29 Juli 2021, 10:37 WIB“Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19,” ujarnya.
Baca Juga: Juliari Akui Usulkan 500.000 Paket Bansos Covid-19 Dipasok PT Anomali Lumbung Artha
Kurnia menekankan penting diingat bahwa penegak hukum merupakan representasi negara dan korban yang bertugas meminta pertanggungjawaban atas kejahatan pelaku. Hal ini pun telah ditegaskan dalam Pasal 5 huruf d UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK.
“Regulasi itu menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK mengedepankan asas kepentingan umum. Alih-alih dijalankan, KPK justru lebih terlihat seperti perwakilan pelaku yang sedang berupaya semaksimal mungkin agar terdakwa dijatuhi hukuman rendah,” kata Kurnia.
Sebagai informasi, perkara korupsi bansos di Kemensos telah menguak peran Juliari yang didakwa telah menerima suap Rp 32,4 miliar. Juliari pun disebut telah menarik fee dari 109 penyedia bansos melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
“Perbuatan korupsi yang diduga terjadi dalam distribusi bansos Covid-19 ini, diduga kuat tidak hanya terkait dengan suap-menyuap, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara,” jelas Kurnia.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Bansos Matheus Joko Santoso Ajukan Justice Collaborator, Ini Respons Kubu Juliari
“Potensi tersebut dapat muncul dari besaran keuntungan yang tidak wajar yang diambil oleh para penyedia, yang minim pengalaman atau bahkan tidak memiliki pengalaman sama sekali, sebagai produsen utama program bansos,” tambahnya.
Di samping itu, lanjut Kurnia, Juliari diduga kuat turut mengoordinasikan atau membagi-bagi pengadaan agar dilakukan oleh penyedia tertentu, yang proses penunjukannya mengabaikan ketentuan pengadaan darurat.
“Para penyedia minim pengalaman tersebut, kemungkinan dipilih karena ada kedekatan atau afiliasi politik tertentu,” tutup Kurnia.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV