2 Oknum TNI AU yang Lakukan Kekerasan ke Warga Penyandang Disabilitas di Merauke Jadi Tersangka
Hukum | 28 Juli 2021, 22:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Serda A dan Prada V, dua oknum anggota TNI AU dari kesatuan polisi militer Lanud Johannes Abraham Dimara (DMA) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya melakukan tindakan berlebihan saat mengamankan seorang warga penyandang disabilitas yang terlibat cekcok dengan penjual bubur ayam di jalan raya Mandala-Muli, Merauke, Papua, pada Senin (26/7/2021).
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan POM AU Lanud DMA.
Baca Juga: KASAU Minta Maaf pada Masyarakat Terkait Kekerasan Oknum TNI
Menurut Indan, saat ini keduanya tengah menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya.
"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan kepada Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," ujar Indan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/7/2021).
Indan memastikan kasus kekerasan yang dilakukan dua oknum POM AU akan diusut secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Terkait sanksi hukuman yang dapat dijatuhkan kepada kedua tersangka, Indan mengharapkan semua pihak diminta menunggu proses hukum yang sedang berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.
"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik. Saat ini kedua tersangka menjalani penahanan sementara selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," ujar Indan.
Sebelumnya, aksi kekerasan yang dilakukan dua oknum TNI AU kepada seorang warga Papua viral di media sosial.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV