Buruan, Cek Nomor KTP untuk Dapat Bantuan Rp1,2 Juta yang akan Cair Juli hingga September 2021
Sosial | 28 Juli 2021, 21:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah terus menggelontorkan berbagai bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 dan PPKM Level 4. Bantuan yang diberikan itu mulai dari uang tunai, beras, hingga diskon token listrik.
Ada banyak program pemerintah untuk bansos uang tunai. Ada Program Keluarga Harapan (PKH), bansos tunai (BST), bansos tunai Pemda, program Prakerja, BLT Dana Desa hingga bantuan untuk UMKM.
Pemerintah akan mengirim langsung bantuan uang itu ke masing-masing rekening penerima.
Baca Juga: Epidemiolog Sayangkan Warga Gagal Vaksin Covid-19 Gara-Gara Tak Bawa Fotokopi KTP
Untuk memastikan diri menerima bantuan tersebut, masyarakat dapat mengecek menggunakan nomor KTP cukup lewat handphone atau ponsel.
Ini juga termasuk bantuan Rp1,2 juta untuk tambahan modal usaha pelaku kecil atau UMKM. Bantuan ini sering dikenal sebagai BPUM atau BLT UMKM.
Pedagang sayur keliling, pemilik warung makan kecil, hingga pengrajin rumahan dapat menerima bantuan modal usaha ini.
Seperti diketahui, selama PPKM Level 4 pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,6 triliun.
BPUM akan cair dalam 3 tahap mulai Juli 2021 ini dengan besaran bantuan Rp1,2 juta untuk setiap penerima.
Hingga akhir Juli 2021, pemerintah akan menyalurkan bantuan pada 1,5 juta pelaku usaha mikro. Lalu, bantuan ini akan kembali cair untuk sejuta pelaku usaha lainnya.
Terakhir, pemerintah akan mencairkan bantuan Rp1,2 juta untuk 500 ribu pelaku usaha mikro lain.
Cek Bantuan BPUM:
1. Bank BRI
- Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Kemudian masukkan nomor KTP;
- Lalu masukkan kode verifikasi;
- Klik proses Inquiry;
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
2. Bank BNI
- Buka laman https://banpresbpum.id
- Lalu masukkan nomor KTP;
- Kemudian pilih "Cari";
- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Hanya di Wilayah PPKM Darurat, Cek Lengkapnya!
Syarat Penerima BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Panduan Pencairan Bantuan UMKM:
Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:
1. E-KTP;
2. Fotokopi NIB atau SKU;
3. Kartu Keluarga (KK).
Lalu, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data. Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.
Baca Juga: Blusukan, Risma Temukan Bansos Tunai 200 Ribu Dipaketkan Jadi Sembako
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV