KSAU Copot Danlanud dan Danpom AU Lanud Johannes Abraham Dimara
Hukum | 28 Juli 2021, 21:21 WIBKadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik.
“Saat ini kedua tersangka menjalani penahanan sementara selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," ujar Indan.
Baca Juga: Tanggapi Anggota TNI AU yang Injak Kepala Orang Papua, Arie Kriting: Kekerasan Tidak Pernah Usai
Indan meminta semua pihak dapat menunggu sanksi yang akan diputus di pengadilan militer. Saat ini proses hukum sedang berjalan sesuai aturan yang berlaku di lingkungan TNI.
"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan kepada Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," ujar Indan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV