Kejaksaan Agung Tetapkan 10 Manajer Investasi sebagai Tersangka Kasus Asabri
Hukum | 28 Juli 2021, 20:28 WIBBaca Juga: Ketua BPK Sebut Perkara Asabri Rugikan Negara Sebesar Rp22,78 Triliun
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (K.3.3.1)
Sebagai informasi 10 Tersangka Korporasi Manajer Investasi tersebut yaitu:
- Korporasi PT IIM;
- Korporasi PT MCM;
- Korporasi PT PAAM;
- Korporasi PT RAM;
- Korporasi PT VAM;
- Korporasi PT ARK;
- Korporasi PT. OMI;
- Korporasi PT MAM;
- Korporasi PT AAM;
- Korporasi PT CC.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV