> >

Banding Dikabulkan, Pengadilan Tinggi Potong Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun Penjara

Hukum | 28 Juli 2021, 18:10 WIB
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto via Kompas.com)

Uang tersebut untuk mengecek status "red notice" serta membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Pengurangan Hukuman Jaksa Pinangki Buka Peluang "Diskon" Hukuman Djoko Tjandra

Penulis : Hasya Nindita Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU