Moeldoko Kecam Aksi Kekerasan Oknum POM TNI AU pada Penyandang Disabilitas di Papua
Hukum | 28 Juli 2021, 10:22 WIBBaca Juga: Warga Bandung Antusias Ikut Vaksinasi Massal yang Digelar Kopaskhas TNI AU
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.
“KSP mengajak semua pihak untuk berupaya memastikan agar kejadian tersebut tidak berulang, baik di Papua maupun di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata mantan Panglima TNI itu.
Baca Juga: Tak Izinkan Papua Lockdown, Mendagri Tito Gunakan PPKM Level 4
Diketahui, Moeldoko menyampaikan demikian menanggapi video viral di media sosial yang memperlihatkan dua oknum Polisi Militer di Pangkalan TNI Angkatan Udara JA Dimara Merauke yang melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang warga sipil penyandang disabilitas.
Pada Selasa (27/7/2021) malam, Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsma TNI Indan Gilang B, mengatakan oknum prajurit Pomau tersebut sudah ditahan dan dalam pengawasan Komandan Lanud J.A Dimara Merauke.
"TNI AU tidak segan-segan menghukum sesuai tingkat kesalahannya," kata Indan Gilang.
Baca Juga: Gubernur Papua Buka Opsi Lockdown pada Agustus, Ini Alasannya
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara