Koalisi Guru Besar Antikorupsi Minta Pimpinan KPK Lantik 75 Pegawai Tak Lolos TWK
Hukum | 27 Juli 2021, 11:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk taat hukum dan melantik 75 pegawai yang dinilai tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Berdasarkan temuan Ombudsman, terbukti penyelenggaraan TWK untuk pegawai KPK sarat akan permasalahan, mulai dari praktik maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, bahkan berpotensi melanggar hukum pidana.
Demikian Azyumardi Azra mewakili Koalisi Guru Besar Antikorupsi menyampaikan melalui keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).
“Berkenaan dengan temuan Ombudsman atas penyelenggaraan TWK, maka Koalisi Guru Besar Antikorupsi merasa penting untuk menyerukan agar Pimpinan KPK segera melantik 75 pegawai menjadi aparatur sipil negara,” ujarnya.
Baca Juga: Novel Baswedan: Keputusan Dewas Tak Lanjutkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Cs Berbahaya untuk KPK
Selain itu, kata Azyumardi Azra, Koalisi Guru Besar Antikorupsi menilai KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak kompeten sebagai penyelenggara TWK. Mirisnya, TWK yang sejatinya melanggar hukum itu tetap saja dipaksakan oleh Pimpinan KPK.
“Sehingga, hal tersebut mengakibatkan roda kerja KPK, khususnya bagian penindakan, tidak lagi berjalan maksimal,” ujarnya.
“Sebab, diantara 75 pegawai nonaktif, terdapat sejumlah penyelidik maupun penyidik yang sedang menangani perkara besar,” lanjut Azyumardi Azra.
Seperti halnya korupsi bansos, ekspor benih lobster, KTP-Elektronik, skandal pajak, dan perkara-perkara lainnya. Ironisnya lagi, TWK pegawai KPK juga terkesan mengkerdilkan makna kebangsaan itu sendiri.
“Berdasarkan pengakuan dari sejumlah pegawai non aktif, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan justru melanggar hak asasi manusia,” katanya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV