> >

Dewan Guru Besar UI Minta Jokowi Batalkan Hasil Revisi Statuta UI dan Berlakukan yang Lama

Berita utama | 27 Juli 2021, 10:50 WIB
Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI) (Sumber: Kompastv/Ant)

Namun, para guru besar itu tidak melihat ada urgensi atau alasan untuk merevisi Statuta UI.

"Tapi, karena diminta, ya kami sekadar menyempurnakan. Prinsip check and balance dan good university governance tetap dipertahankan," jelas ahli hukum pidana itu.

Baca Juga: PKS Minta Jokowi Cabut PP Statuta UI yang Halalkan Rektor Rangkap Jabatan

Menurut Harkristuti, pasal-pasal bermasalah belum muncul dan dibahas saat itu. 

Bukan hanya DGB UI, Senat Akademik juga tak tahu-menahu sampai pasal-pasal kontroversial hasil revisi itu muncul dan ditandatangani presiden.

"Pada 19 Juli 2021, DGB UI tiba-tiba menerima salinan PP Nomor 75 Tahun 2021. Setelah diamati, DGB UI berkesimpulan bahwa penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP (revisi PP)," ujar Harkristuti.

DGB UI juga mencatat sejumlah ketentuan bermasalah lain, salah satunya menghapus syarat nonanggota partai politik untuk masuk ke Majelis Wali Amanat (MWA) UI.

Padahal, pada revisi ini, MWA memiliki wewenang penuh untuk memilih rektor.

Baca Juga: Fadli Zon Desak Ari Kuncoro untuk Mundur dari Rektor UI, Ini Alasannya

Maka, dalam rapat pleno 23 Juli 2021, DGB UI menyatakan bahwa Statuta UI hasil revisi mengandung cacat materiil dan cacat formil.

"Dalam rangka menjamin good university governance, menindaklanjuti surat tertanggal 24 Juli 2021 kepada tiga organ UI, DGB UI meminta segera diadakan pertemuan bersama untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru," kata Harkristuti.

"Termasuk yang akan dibahas dalam Statuta UI yang baru adalah kemungkinan pengalihan kewenangan antar organ, yang tentu harus dibicarakan secara bersama di antara empat organ UI," tambahnya. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU