> >

Ditanya Apakah KPK Sudah Tentukan Waktu untuk Panggil Anies Soal Kasus di Munjul, Ini Jawaban Firli

Hukum | 26 Juli 2021, 16:33 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers pengumuman hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Raub (5/5/2021) (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengatakan pihaknya masih terus bekerja menyelesaikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Firli memastikan lembaganya tidak akan pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: Dituding Ikut Membuat Surat Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Albertina Ho: Saya Bukan Konseptor

Saat ini, kata dia, KPK tengah fokus menyelesaikan pemeriksaan tersangka atas nama Rudy Hartono Iskandar.

"KPK masih terus bekerja untuk menyelesaikan pemeriksaan atas tersangka RHI (Rudy Hartono Iskandar) dan para pihak-pihak yang diduga terlibat," kata Firli melalui keterangannya di Jakarta, Senin (26/7/2021).

"KPK tidak pernah ragu dan pandang bulu untuk menyelesaikan perkara korupsi, siapapun, dan apapun status jabatan seseorang."

Firli mengaku memahami keinginan masyarakat agar ada penuntasan perkara korupsi sampai ke akar-akarnya, termasuk kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Pakar Sebut Jokowi dan Ketua KPK Bisa Digugat Melawan Hukum Jika Tak Taati Rekomendasi Ombudsman

Meskipun demikian, kata Firli, lembaganya akam tetap berpegang pada prinsip kecukupan bukti dalam menangani kasus tersebut.

Lebih lanjut, ketika ditanya apakah KPK sudah menentukan waktu pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan,  untuk dimintai keterangan terkait kasus itu, Firli mengatakan hal tersebut tergantung dari kepentingan penyidikan.

"Langkah pemanggilan tentu dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan," ucap Firli.

"Juga melengkapi alat bukti atau memberi keterangan sebagai saksi berkaitan tersangka sebelumnya ataupun bisa ditemukan potensi pengembangan baru dari kasus tersebut."

Baca Juga: Seorang Anggota Dewas KPK Dituding Terlibat Pembuatan Surat Penonaktifan 75 Pegawai

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU