PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan untuk Taksi Online, Konvensional, hingga Kendaraan Rental
Politik | 25 Juli 2021, 23:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan sejumlah penyesuaian aturan dalam PPKM level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu menyebut implementasi aturan PPKM level 4 akan diterapkan di 95 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Restoran hingga PKL Boleh Buka dan Makan di Tempat
Dalam penyesuaian tersebut, Luhut menjelaskan, turut diatur terkait kebijakan untuk transportasi umum dan angkutan massal selama masa perpanjangan PPKM level 4.
Adapun kendaraan umum dan angkutan massal itu meliputi taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental.
Luhut menyebut angkutan-angkutan umum tersebut harus mengikuti aturan mengenai kapasitas penumpang maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, Luhut menyampaikan, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: 3 Faktor Perpanjangan PPKM Level 4 dan 3, Luhut: Penekanan pada Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat
"Pasar raya yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 sore," kata Luhut dalam konferensi pers virtual mengenai evaluasi dan penerapan PPKM di Jakarta, Minggu, (25/7/2021).
"Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah. Kami minta pemda supaya mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru."
Selanjutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Sejumlah Kegiatan Masyarakat Dikenakan Penyesuaian
Selain dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, sejumlah kegiatan usaha tersebut boleh beroperasi sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
"Saya mohon di sini juga pemerintah daerah, kami sudah briefing pemerintah daerah sampai kepada kabupaten dan kota dari mulai tingkat gubernur," ucapnya.
Penyesuaian berikutnya, yakni warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di rumah terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Luhut: Ada 95 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali Terapkan Perpanjangan PPKM Level 4
Adapun waktu beroperasi boleh sampai pukul 20.00 dan maksimal untuk makan di tempat waktunya sampai 20 menit.
"Dan kami sarankan selama makan, karena tidak memakai masker, jangan banyak berkomunikasi," ucap Luhut.
Adapun ketentuan-ketentuan lainnya, Luhut menambahkan, masih sama dengan aturan PPKM level 4 yang telah berjalan sebelumnya.
"Selanjutnya, pengaturan lebih detail akan diatur dengan Instruksi Mendagri yang saya kira akan keluar dalam hari ini atau malam ini," kata Luhut.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Guru Besar FKUI: Setuju, Angka Kematian dan Positivity Rate Masih Tinggi
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV