Relawan Pemulasaraan Covid-19 Dianiaya Warga, BPBD Jember Minta Pelaku Diproses Hukum
Peristiwa | 24 Juli 2021, 03:05 WIBJEMBER, KOMPAS.TV – Relawan dianiaya warga, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta pelaku penganiayaan diproses hukum dan relawan diberi jaminan keamanan selama bertugas.
Pernyataan itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala BPBD Jember Moh Djamil setelah pada Sabtu (17/7/2021) relawan pemulasaraan jenazah Covid-19 dianiaya warga.
"Kami berharap jangan sampai kejadian penganiayaan kepada relawan pemakaman jenazah Covid-19 terulang kembali di Jember dan kami mendesak dilakukan proses hukum terkait kejadian tersebut," kata Moh Djamil kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).
Baca Juga: Wagub: PPKM Darurat Berhasil, Angka Covid-19 DKI Turun
Lebih lanjut Moh Djamil menjelaskan kronologi kejadian yang dialami oleh relawan pemulasaraan yang bertugas. Saat itu diketahui relawan akan melakukan pemulasaraan di daerah Desa Jatisari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember pada Sabtu (17/7/2021).
Pemulasaraan belum dilakukan, relawan justru mendapati sejumlah warga yang merebut paksa peti jenazah hingga membukanya untuk dibawa pulang dan dimandikan sebagaimana biasanya.
Saat berusaha merebut tindakan penganiayaan terjadi, beberapa relawan mengaku dipukul, dipelintir tangannya hingga jatuh, dilempari batu, dan diadang oleh kendaraan serta orang yang jalan kaki.
Baca Juga: Said Aqil Siradj: Tolong Saya Dibantu Menyadarkan Kiai yang Tidak Percaya Covid-19 dan Vaksin
Warga memaksa untuk melakukan hal yang tidak sesuai dengan prosedur pemulasaraan jenazah positif Covid-19.
"Warga merebut peti jenazah dan membukanya, kemudian mereka berencana untuk memandikan jenazah tersebut. Hal itu tidak sesuai dengan protokol pemulasaraan jenazah yang terkonfirmasi positif," kata Pelaksana Tugas Kepala BPBD Jember Moh Djamil.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV