> >

Satgas Covid-19 Jelaskan Alasan Pergantian Istilah PPKM Darurat jadi PPKM Level 4

Peristiwa | 23 Juli 2021, 10:50 WIB
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito (Sumber: Dok. Humas BNPB)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menanggapi banyaknya pertanyaan terkait keputusan pemerintah mengganti istilah untuk pembatasan sosial selama masa pandemi Covid-19 ini. 

Seperti diketahui, pemerintah telah memakai banyak istilah secara bergantian untuk kebijakan tersebut, mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), new normal, hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Teranyar, jajaran pejabat pemerintah mengganti istilah untuk menyebut pembatasan mobilitas masyarakat yang tadinya PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4. 

Wiku lantas mengungkapkan bahwa perubahan kebijakan tersebut untuk menyesuaikan dinamika kondisi Covid-19 tingkat nasional. 

"Perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan, sehingga menghindari kesalahpahaman yang ada dari bentuk kebijakan sebelumnya," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/7/2021).

Kendati demikian, Wiku menuturkan bahwa penerapan PPKM Level 4 secara umum substansinya tidak jauh beda dengan PPKM Darurat.

Baca Juga: Beragam Istilah Pembatasan Sosial, dari PSBB, New Normal, Hingga PPKM Berlevel

Lebih lanjut, Satgas Covid-19 ini menuturkan pada prinsipnya, pemerintah telah menerapkan PPKM Level 4 di 139 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

"Sementara PPKM Mikro diterapkan untuk RT/RW berzona merah untuk wilayah yang memiliki kasus konfirmasi lebih dari 5 rumah," lanjutnya. 

PPKM Mikro, kata Wiku kemudian diperketat dalam implementasinya menjadi PPKM Level 3 di 28 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali serta PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan dengan detail pengaturan tetap sama.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU