Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Diselimuti Kabar Duka, 38 Jaksa Meninggal Akibat Covid-19
Peristiwa | 22 Juli 2021, 18:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 diselimuti kabar duka.
Pasalnya, data per tanggal 16 Juli 2021, diketahui sebanyak 52 pegawai kejaksaan meninggal akibat virus Corona.
Sebanyak 52 pegawai kejaksaan yang meninggal, 38 pegawai di antaranya merupakan jaksa dan 14 orang merupakan pegawai tata usaha.
Kabar duka ini mengawali sambutan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 secara virtual, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga: Kejaksaan Agung: Sidang di Tempat dapat Dilaksanakan Bagi Pelanggar PPKM Darurat
Jaksa Agung juga menyampaikan rasa turut prihatin kepada segenap insan Adhyaksa yang saat ini tengah berjuang untuk sembuh dari paparan Covid-19, dan berharap semoga lekas pulih dan kembali beraktifitas normal.
Jaksa Agung mengingatkan, saat ini semua bangsa Indonesia sedang berjuang melawan wabah Covid-19.
Hari Bhakti Adhyaksa yang setiap tahunnya diperingati sudah selayaknya dimaknai bersama sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan introspeksi.
Tentunya Kejaksaan memiliki tanggung jawab besar untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Baca Juga: MAKI Surati Presiden Jokowi Minta Jaksa Agung Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Jaksa Pinangki
Korps Adhyaksa, sambung Burhanuddin, harus memiliki kepedulian serta inisiatif untuk terlibat dalam setiap kegiatan yang dilakukan bersama-sama dengan pemerintah daerah, TNI dan Kepolisian.
“Saya minta segenap jajaran Kejaksaan untuk mengerahkan segala sumber daya dan kewenangan yang ada guna mengamankan serta menjaga ketersediaan dan kestabilan harga obat, alat kesehatan, dan oksigen medis yang saat ini sangat dibutuhkan oleh rakyat, serta berperan aktif dalam mengakselerasi program vaksinasi nasional,” ujar Burhanuddin.
Lebih lanjut Burhanuddin menyatakan insan Adhyaksa juga memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan PPKM dalam pengendalian Covid-19.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Lelang Barang Rampasan 3 Unit Condotel di Bali dari Perkara Terpidana Udar Pristiono
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Jaksa Agung mengingatkan agar kejaksaan dapat menggunakan hati nurani dalam menindak masyarakat yang tidak mau mematuhi ketentuan PPKM.
Burhanuddin tidak mengharapkan pada situasi sulit saat ini, hukum menjadi alat “pemiskinan” bagi rakyat kecil.
Hukum yang tegas bukan berarti memberlakukan hukuman yang berat.
Namun hukum yang tegas adalah hukum yang terukur dan proporsional, yang mampu memberikan kemanfaatan bagi semua dan dapat mengubah perilaku pelanggar untuk tidak kembali melakukan perbuatan pidana.
Selain itu, seluruh pegawai kejaksaan juga diminta menjadi teladan dalam penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat dimanapun berada.
Baca Juga: Vonis Hakim Bias Gender untuk Jaksa Pinangki - Opini Budiman
“Kenakan sanksi yang tegas namun terukur dan pastikan sanksi yang saudara kenakan mampu memberikan efek jera. Terapkanlah tuntutan yang proporsional berdasarkan hati nurani," ujar Burhanuddin.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV