> >

Pemerintah akan Beri Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Senilai Rp1 Juta

Berita utama | 21 Juli 2021, 22:27 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM secara virtual, Rabu (21/7/2021) malam. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah kepada pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, nilai subsidi upah yang akan diterima pekerja sebesar Rp1 juta rupiah yang akan diberikan satu kali.

Nilai tersebut merupakan gabungan selama dua bulan dari bantuan yang diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan untuk tiap pekerja.

"Pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah ini tentu saja warga negara indonesia yang dibuktikan dengan NIK," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi persnya pada Rabu (21/7/2021).

"Pekerja atau buruh penerima upah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan."

Baca Juga: Dorong Para Pengusaha Fasilitasi Vaksinasi Buruh, Menaker: Jangan Manfaatkan PPKM Darurat untuk PHK

Menurut Ida, data dari BPJS Ketenagakerjaan digunakan sebagai sumber utama penyaluran program stimulus subsidi upah bagi para pekerja karena dinilai akuntabel dan akurat.

Selain itu, data BPJS Ketenagakerjaan dinilai lengkap dan valid, sehingga dapat membantu pemerintah dalam penyaluran subsidi dengan cepat dan tepat sasaran.

"BPJS Ketenagakerjaan dijadikan sumber, lantaran data ini yang dinilai akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid untuk digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian subsidi upah secara cepat dan tentu saja tepat sasaran," ucapnya.

Menurut Ida, penyaluran subsidi dengan berdasar pada data BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu, pemberian stimulus ini merupakan apresiasi bagi para tenaga kerja yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Organda Tagih Insentif Pemerintah

"Saya kira ini juga dalam konteks memberi apresiasi terhadap tenaga kerja atau buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya 

"Dan ini juga saya kira menjadi momentum untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai transformasi sebagai bagian dari formasi menuju indonesia maju."

Adapun bantuan stimulus subsidi upah bagi pekerja ini akan disalurkan langsung kepada penerima melalui rekening yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja yang menerima subsidi ini merupakan tenaga kerja di luar dari kritikal dan esensial.

Para pekerja tersebut, antara lain sektor industri barang dan konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli, Presiden Akan Berikan Insentif untuk Usaha Mikro

Dengan jumlah uang yang akan diterima, Menaker berharap subsidi ini akan membantu para tenaga kerja yang terdampak pandemi Covid-19 khususnya dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk bertahan.

"Mudah-mudahan bantuan ini akan membantu para pekerja yang berada di luar sektor kritikal dan esensial utk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktivitas masyarakat," kata Ida.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU