> >

Arteria Dahlan Desak Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Rektor UI

Politik | 21 Juli 2021, 19:55 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, mendesak Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro untuk mundur dari jabatannya bila memang ingin menjadi komisaris BUMN.

Diketahui, selain menjabat Rektor UI, sejak 2020 Ari Kuncoro merangkap jabatan dengan menjadi Wakil Komisaris Utama Bank BRI.

"Saya sih merasa terlecehkan dan yang bersangkutan harusnya mundur aja jadi rektor kalau punya keinginan lain. Ngurusin UI saja kalau bener-bener diurus itu waktunya sangat kurang, apalagi kalau harus berbagi perhatian walau jadi komisaris sekalipun," kata Arteria kepada Kompas TV, Rabu (21/7/2021). 

Politikus PDIP itu menilai, perbuatan Ari Kuncoro melawan hukum, karena menjabat komisaris perusahaan pelat merah sejak 2020. 

Baca Juga: Rawan Konflik Kepentingan, Rektor UI Tak Pantas Bila Rangkap Jabatan

Merujuk PP No. 68 tahun 2013 tentang Statuta UI, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan di BUMN baik direksi maupun komisaris. 

Namun, kini regulasi itu diubah setelah Presiden Jokowi mengeluarkan PP Nomor 75/2021 tentang Statuta UI.

PP Nomor 75 Tahun 2021 ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 dan tak melarang rektor UI duduk sebagai komisaris di BUMN. 

"Karena yang bersangkutan saat merangkap jabatan masih memakai statuta lama yakni PP 68/2013, dan demi hukum harusnya bisa diberhentikan oleh Mendikbud Ristek," ucap Arteria.

"Lalu segala penerimaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum itu pun bisa dikategorikan perilaku koruptif."

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU