> >

PPKM Darurat Diperpanjang, Komisi IX Soroti soal Pengawasan Isoman hingga Perekonomian

Politik | 20 Juli 2021, 20:46 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena. Foto : Erman/Man (Sumber: Doc. Parlementaria)

“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” tambahnya.

Presiden Jokowi menuturkan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca Juga: Arus Lalu Lintas Masuk Jakarta Saat Idul Adha dan PPKM Darurat Lengang

“Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU