Jokowi: Pemerintah Lakukan Pembukaan Bertahap 26 Juli 2021 jika Tren Covid-19 Turun
Berita utama | 20 Juli 2021, 20:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap untuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 26 Juli 2021. Syaratnya, angka kasus positif baru Covid-19 mengalami tren penurunan.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat mengumumkan perpanjangan penerapan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, Selasa (20/7/2021).
“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” tambahnya.
Presiden Jokowi mengaku memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. Dalam penjelasannya, Presiden menuturkan kebijakan tersebut tidak bisa dihindari meskipun sangat berat.
“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit,” tegasnya.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Jokowi Perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021
“Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” lanjut Presiden.
Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi menyampaikan ada perkembangan baik soal angka jumlah kasus dan keterisian kamar di rumah sakit.
“Kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” ujarnya.
Untuk perpanjangan penerapan PPKM Darurat, Presiden Jokowi pun membeberkan sejumlah aturan. Seperti halnya, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
“Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ubah Peraturan, Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV