> >

Presiden Jokowi Ubah Peraturan, Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Peristiwa | 20 Juli 2021, 20:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato Hari Bhayangkara ke-75 di Istana Negara, Kamis (1/7/2021). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Diketahui, PP tersebut ditetapkan di Jakarta dan telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021.

Baca Juga: Tak Hanya Merangkap Jabatan, Rektor UI Ari Kuncoro Juga Disebut Melakukan 2 Pelanggaran

Dengan demikian, adanya PP Nomor 75/2021 maka menggantikan peraturan sebelumnya, yakni PP Nomor 68 Tahun 2013.

Dalam perubahan peraturan tentang Statuta UI itu, ada salah satu poin yang menjadi sorotan publik, yakni terkait posisi Rektor UI yang kini boleh merangkap jabatan.

Pada aturan sebelumnya atau PP Nomor 68 Tahun 2013, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai berikut:

a. Pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. Pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. Pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. Anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Baca Juga: Polemik Rektor UI Merangkap Jabatan Jadi Komisaris Bank BUMN, Ini Kata Kemendikbud

Sementara dalam revisi Statuta UI pada Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021, berbunyi rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai berikut:

a. Pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. Pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. Direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d. Pengurus/anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Baca Juga: Ombudsman: Rangkap Jabatan Rektor UI Langgar Statuta

Dengan demikian, mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2021 bahwa larangan rangkap jabatan pada Rektor UI di BUMN hanya spesifik untuk jabatan direksi. 

Artinya, tidak bisa dikatakan menyalahi aturan ketika seorang Rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan pelat merah.

Seperti diketahui, polemik rangkap jabatan Rektor UI menjadi perbincangan publik. Itu setelah Rektor UI Ari Kuncoro menjabat Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Dilansir dari Kompas.com, bahwa Ari Kuncoro juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI), yakni pada 2 November 2017 hingga Februari 2020.

Baca Juga: Episode Baru Kampus UI: Rangkap Jabatan Sang Rektor di Jajaran Komisaris BUMN

Posisinya sebagai Komisaris Utama BNI berakhir karena Ari diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama BRI melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BRI yang digelar pada 18 Februari 2020.

Di situs resmi BRI, nama dan foto Ari sebagai wakil komisaris utama masih terpampang dengan jelas.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU