Satgas Covid-19 Sebut Harus Hati-Hati Lakukan Pelonggaran, Sinyal Perpanjangan PPKM Darurat?
Berita utama | 20 Juli 2021, 18:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wacana perpanjangan PPKM Darurat terus bergulir. Sementara, satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan, pemerintah mesti hati-hati melakukan pelonggaran PPKM.
Hal ini diungkapkan Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/7/2021).
Wiku mengatakan, pemerintah harus belajar dari pengalaman pelonggaran pembatasan sosial sebelumnya.
Baca Juga: Kasus Harian di Akhir PPKM Darurat Masih Tinggi: 38.325 Positif Covid-19, Meninggal 1.280
“Berkaca dari langkah gas rem pemerintah selama satu setengah pandemi ini, ternyata langkah relaksasi yang tidak tepat dan tidak didukung seluruh lapisan masyarakat dengan baik dapat memicu kenaikan kasus Covid-19 yang lebih tinggi,” ujar Wiku.
Ia mengakui, pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan pembatasan sosial, mulai dari PSBB, PPKM Mikro, hingga PPKM Darurat.
“Dari berbagai pengalaman itu, kasus Covid-19 melonjak naik usai pembatasan sosial longgar,” kata Wiku.
“PPKM Darurat saat ini menjadi pengetatan yang keempat. Mekanisme pengetatan rata-rata dilakukan selama 4 sampai 8 minggu dengan efek melandainya atau bahkan menurun kasus Covid-19,” jelasnya.
Meski begitu, ia menyebut sempat terjadi lonjakan kasus Covid-19 hingga 14 kali lipat usai pemerintah melonggarkan pembatasan sosial.
“Hal ini perlu menjadi refleksi penting pada pengetatan yang saat ini dilakukan,” imbuhnya.
Menurutnya, PPKM Darurat kali ini berhasil sesuai beberapa indikator pemerintah.
“Pengetatan yang telah berjalan selama 2 minggu ini sudah terlihat hasilnya, seperti menurunnya tingkat keterisian rumah sakit (BOR) di provinsi di Jawa dan Bali serta mobilitas penduduk yang menunjukkan penurunan,” beber WIku.
Wiku menyadari, ada kenaikan kasus Covid-19 belakangan yang ia sebut sebagai “kendala”.
Baca Juga: Ratusan PKL di Bandung Ramai-Ramai Pasang Bendera Putih: Kita Sudah Menyerah Hadapi Pandemi
“Hingga saat ini kasus Covid-19 mengalami peningkatan 2 kali lipat dengan jumlah kasus aktif 542.938 atau 18,65%,” ucap Wiku.
Ia menyebut, peningkatan kasus ini terkait keberadaan varian Covid-19 di Indonesia, terutama varian Delta. Pihaknya mengklaim kasus varian Delta mencapai 661 kasus di Pulau Jawa-Bali.
“Dengan kasus saat ini, pemerintah berusaha maksimal melakukan pengetatan dengan membatasi mobilitas, meningkatkan kapasitas rumah sakit, menyediakan obat-obatan dan alat kesehatan,” lanjutnya.
Ia menambahkan, pemerintah akan melonggarkan PPKM Darurat dengan terlebih dahulu menyiapkan perencanaan matang agar penanganan pandemi Covid-19 efektif.
Di sisi lain, Wiku mengatakan, kunci keberhasilan pandemi ada pada komitmen masyarakat menerapkan protokol kesehatan saat pelonggaran PPKM.
“Sayangnya, melalui pembelajaran yang ditemui di lapangan selama ini, keputusan relaksasi sering tidak diikuti dengan sarana, prasarana, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pengawasan protokol kesehatan yang ideal,” ujar Wiku.
Akan tetapi, Wiku tidak menyatakan secara jelas apakah pemerintah akan memperpanjang PPKM Darurat.
Padahal, PPKM Darurat Jawa-Bali, yang berlaku mulai 3 Juli, berakhir pada 20 Juli 2021 ini.
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sempat mengatakan, pemerintah akan memperpanjang PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021.
Baca Juga: Presiden Jokowi akan Longgarkan PPKM Darurat, Jika Kasus Covid-19 Rendah
Namun, pada Sabtu (17/7/2021) Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan mengaku, pemerintah masih mempertimbangkan perpanjangan PPKM Darurat hingga Senin atau Selasa.
Sementara, Presiden Jokowi juga tak memberi kejelasan soal perpanjangan PPKM Darurat.
“Saya paham ada aspirasi masyarakat agar kegiatan sosial ekonomi bisa dilonggarkan. Hal semacam ini bisa dilakukan, bila kasus penularan Covid-19 rendah dan kasus kronis yang masuk rumah sakit rendah,” ujar Presiden Jokowi dalam Pengarahan kepada Kepala Daerah se-Indonesia, Senin (19/7/2021).
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV