Pemprov DKI Bantah Palang Hitam Terlibat Pungli Terkait Kremasi Jenazah Pasien Covid-19
Update corona | 19 Juli 2021, 20:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, angkat bicara terkait pungutan liar atau pungli dalam proses kremasi jenazah pasien Covid-19.
Dalam pernyataannya, Suzi membantah adanya pungutan liar yang dilakukan oleh petugas palang hitam Distamhut DKI Jakarta kepada keluarga pasien Covid-19 yang akan dikremasi.
Baca Juga: Petugas: 50 Lebih Jenazah Pasien Covid-19 Dikremasi Setiap Hari di India
Petugas palang hitam, menurut Suzi, hanya memberikan informasi kepada pihak keluarga dan rumah sakit mengenai tempat kremasi pihak swasta yang menerima jenazah pasien Covid-19.
"Petugas kami hanya menginformasikan bahwa krematorium di Jakarta tidak menerima kremasi jenazah Covid-19, dan yang dapat menerima adalah krematorium di luar Jakarta," kata Suzi dikutip dari Kompas.com pada Senin (19/7/2021).
Suzi menjelaskan, sebenarnya ada tiga krematorium swasta di Jakarta. Itu antara lain Grand Heaven, Pluit; Daya Besar, Cilincing; dan Krematorium Hindu, Cilincing.
Baca Juga: Korban Covid-19 India Tembus 18 Juta Orang, Penggali Kubur dan Petugas Kremasi Bekerja Tanpa Henti
Tapi, ketiga tempat krematorium tersebur saat ini ketiga tidak menerima kremasi untuk jenazah pasien Covid-19.
Sementara itu, krematorium swasta yang menerima kremasi jenazah Covid-19 berada di luar wilayah Jakarta.
Itu seperti Oasis, Tangerang; Sentra Medika, Cibinong; dan Lestari, Karawang.
Oleh karena itu, Suzi meminta warga yang hendak melakukan kremasi untuk melakukannya secara mandiri, mulai dari pengantaran jenazah hingga biaya kremasi di krematorium.
Baca Juga: Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Bondowoso, Warga Berujung Bakar Peti Mati
"Masyarakat yang ingin melakukan kremasi terhadap anggota keluarganya dapat dilakukan secara mandiri dan memastikan biaya langsung ke lokasi-lokasi kremasi swasta, bukan melalui oknum," kata dia.
Jika menemukan adanya pungli yang dilakukan oleh oknum terkait proses kremasi atau pemakaman jenazah pasien Covid-19, Suzi menuturkan, masyarakat bisa melaporkannya kepada pihak berwajib.
Masyarakat hanya perlu mencatat nama, mengambil foto wajah, dan melaporkan oknum yang melakukan pungutan liar tersebut.
Baca Juga: Di China, Penyandang Down Syndrome Diculik dan Dikremasi Hidup-hidup, Alasannya Mengerikan
Suzi juga menyarankan agar masyarakat tidak berhubungan dengan calo untuk pemakaman mobil jenazah dan petak makam.
"Pelayanan pemakaman, seperti pengangkutan jenazah juga pemberian peti jenazah, itu tanpa biaya, baik jenazah Covid-19 maupun tidak, yang mana merupakan SOP dari Distamhut DKI Jakarta," ujarnya.
"Kecuali, izin penggunaan petak dan perpanjangan petak makam dikenakan retribusi sebesar Rp100.000 per tiga tahun."
Baca Juga: Istri Bung Karno, Dewi Soekarno Hadiri Kremasi Menantunya di Bali
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com