> >

Masukkan Sanksi Pidana Pelanggar Prokes, Wagub DKI: Sanksi Sekarang Tak Efektif

Peristiwa | 16 Juli 2021, 16:50 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/6/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan sanksi pidana akan ditambahkan pada revisi Peraturan Daerah (perda) terkait penanganan Covid-19. 

Hal ini pertama ia ungkapkan pada Kamis (15/7/2021) kemarin saat melakukan peninjauan vaksinasi massal di SMAN 38 Jakarta.

Sebelumnya sanksi pidana tidak ada dalam Perda. 

"Kami sedang merevisi Perda, di antaranya kami akan memasukan pasal sanksi pidana bagi yang melanggar, sebelumnya tidak ada sanksi pidana dan sekarang kami akan masukkan," kata Riza melalui rekaman suara, Jumat (16/7/2021). 

"Mudah-mudahan dalam waktu yang cepat dapat diselesaikan teman-teman DPRD dan Pemda," tambah Riza. 

Baca Juga: DKI Tengah Rumuskan Revisi Perda Sanksi Pidana Pelanggar Protokol Darurat Kesehatan

Riza menjelaskan, revisi Perda ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada saat ini masih dianggap kurang efektif sehingga sanksi yang lebih berat yakni sanksi pidana dinilai diperlukan. 

"Revisi ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada sekarang dianggap masih kurang efektif sehingga perlu ada sanksi pidana," jelas Riza.  

Ia menambahkan bahwa masih ada sejumlah pihak yang mengakali dan menyiasati sanksi yang sudah ada sekarang. 

"Masih ada saja yang coba-coba mengakali, menyiasati dari sanksi yang ada, makanya, kami akan menyusun sanksi yang lebih berat, yaitu sanksi pidana yang akan kita masukkan dalam Perda," kata Riza. 

Baca Juga: Wagub DKI Bantah Ada Data JAKI yang Bocor, Riza Patria: Kerahasiaan Pelapor Terjamin 1000 Persen

Riza mengatakan, pihaknya tidak segan untuk menindak pelanggar khususnya perusahaan atau tempat usaha yang tidak menaati protokol darurat kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

"Bagi siapa saja yang melanggar kami tidak segan-segan menindak mulai dari teguran tertulis, sampai dengan pencabutan izin. Bahkan kami pidanakan!" kata Riza. 

Saat ini, wilayah DKI Jakarta masih dalam masa pemberlakuan protokol darurat kesehatan (PPKM darurat) yang dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu.

Riza berharap semua pihak untuk melaksanakan aturan PPKM dengan disiplin, baik, dan bertanggung jawab. 

"Dan yang terakhir, kita masih dalam masa PPKM darurat, mari kita laksanakan secara disiplin, baik, bertanggungjawab," kata Riza. 

Baca Juga: Pemerintah Revisi Tempat Ibadah Dibuka, PGI Imbau Jemaat Tetap Ibadah di Rumah

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU