> >

Belum Terima Vonis Ringan, KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Nurhadi dan Rezky Herbiyono

Hukum | 14 Juli 2021, 05:45 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (Sumber: Tribunnews)

Kemudian menetapkan para terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara, serta membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp5 ribu.

Sebelumnya pada 10 Maret 2021, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

Baca Juga: Nurhadi dan Rizky Herbiyono Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK

Keduanya karena terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Nurhadi divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU