> >

ICW Sebut BUMN dan Perusahaan Privat Berpotensi Untung Rp17,2 Triliun dari Vaksinasi Berbayar

Berita utama | 13 Juli 2021, 22:53 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 (Sumber: Shutterstock.com)

Kurnia menuturkan ICW sejak awal sudah meyakini jika vaksinasi Covid-19 memang sudah ditarget untuk menjadi lahan bisnis.

“Sejak mula, vaksinasi memang sudah ditargetkan untuk menjadi lahan bisnis. Vaksinasi berbayar bagi individu/perorangan sempat mencuat pada akhir tahun 2020 lalu,” kata Kurnia Ramadhana.

“Akan tetapi karena mendapat penolakan yang meluas, pemerintah memutuskan vaksin diberikan gratis kepada seluruh warga,” tambahnya.

Namun, sambung Kurnia, dalam cermat ICW keputusan itu lalu secara perlahan berubah. Sejak Desember 2020, Permenkes mengenai Pelaksanaan Vaksinasi berubah sebanyak 3 kali.

“Yakni Permenkes no 10/2021, Permenkes no 18/2021, dan Permenkes no 19/2021,” jelas Kurnia.

Bagi ICW perubahan Permenkes ini menunjukkan adanya inkonsistensi pemerintah dalam mengatur ketentuan vaksinasi. Sehingga mengindikasikan adanya kepentingan bisnis dalam melaksanakan vaksinasi.

Baca Juga: Kemenkes Sebut Vaksinasi Gotong Royong Tak Gunakan Vaksin Sinopharm Hasil Hibah Covax

“Ikut diduga terdapat praktik perburuan rente dalam hal tersebut. Praktik perburuan rente tersebut lantas dituangkan dalam bentuk kebijakan publik,” ujar Kurnia.

“Lagi-lagi negara dibajak oleh kepentingan bisnis. Oleh karena itu kebijakan vaksin berbayar harus segera dibatalkan,” tambahnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU