> >

Jaksa Ungkap Peran Azis Syamsudin dalam Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai kepada Penyidik KPK

Hukum | 13 Juli 2021, 09:11 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin (Sumber: Kompas.com)

"Ini agar proses Pilkada yang akan diikuti terdakwa tidak bermasalah. Atas permintaan terdakwa, Stepanus Robin Pattuju bersedia membantu, selanjutnya terdakwa dan Stepanus Robin Pattuju saling bertukar nomor handphone."

Beberapa hari setelah pertemuan itu, Robin kemudian menghubungi temannya bernama Maskur Husain yang merupakan seorang advokat atau pengacara.

Dalam komunikasinya, Robin menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Baca Juga: KPK Imbau Masyarakat Tak Ragu Lapor Jika Temukan Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos saat PPKM Darurat

"Kemudian Maskur Husain menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp1.500.000.000 yang kemudian permintaan Maskur Husain ini disetujui Stepanus Robin Pattuju untuk disampaikan kepada terdakwa," ucap jaksa.

Atas kesepakatan itu, Robin kemudian menyampaikan kepada Syahrial agar menyiapkan uang yang diminta supaya proses penyelidikan perkara yang melibatkan Syahrial tersebut tidak naik ke tingkat penyidikan.

"Selanjutnya terdakwa setuju atas besaran dana yang diminta oleh Stepanus Robin Pattuju tersebut yang akan dibayarkan secara bertahap," kata Jaksa.

Selanjutnya, terdakwa juga meminta jaminan kepada Stepanus Robin Pattuju agar proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa tidak dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Baca Juga: Dewas KPK Ogah Proses Laporan ICW soal Pelanggaran Etik Firli Bahuri

"Stepanus Robin Pattuju menjamin bahwa dirinya mampu membantu permintaan terdakwa," ujar jaksa.

Uang yang diminta kemudian dikirim secara bertahap melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Robin dan ke rekening Maskur. Ada juga pengiriman uang secara tunai.

"Bahwa pemberian uang yang dilakukan terdakwa kepada Stepanus Robin Pattuju melalui transfer bank sejumlah Rp1.475.000.000 dan secara tunai sejumlah Rp220.000.000, sehingga total pemberiannya sejumlah Rp1.695.000.000," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Merundung Saksi Kasus Bansos, 2 Penyidik KPK Dikenai Sanksi Lebih Berat

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU