Wajib Dibawa untuk Keluar Masuk Wilayah DKI Jakarta, Begini Cara Ajukan STRP
Sosial | 13 Juli 2021, 05:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sudah berjalan lebih dari sepekan membuat adanya pembatasan dalam mobilitas masyarakat.
Termasuk ketika ingin masuk ke dalam wilayah suatu kota maka harus memiliki semacam surat registrasi. Salah satunya untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Secara sederhana, jika ingin keluar masuk wilayah Ibu Kota maka masyarakat dapat mengakses situs jakevo.jakarta.go.id untuk membuat STRP.
Namun, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratannya. Misalnya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal harus membawa KTP pemohon hingga surat tugas dari perusahaan.
Baca Juga: Syarat Perjalanan Wajib Bawa STRP, Banyak Karyawan Koordinasi Dadakan dengan Perusahaan
Lantas, bagaimana cara mengajukan STRP?
Berikut ini mengenai pembuatan STRP, dikutip dari akun resmi Instagram Pemrov DKI Jakarta @dkijakarta:
Cara mengajukan STRP DKI Jakarta:
- Pemohon STRP dapat mengakses situs https://jakevo.jakarta.go.id
- Silakan isi form pendaftaran, kemudian upload persyaratan dan submit
- Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP
Penerbitan oleh DPMPTSP
- Lalu, mengunduh STRP di https://jakevo.jakarta.go.id
Nantinya, saat pengecekan di lapangan, cukup menunjukkan QR Code melalui handphone ke petugas. Selanjutnya, peneribitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Adapun Syarat Registrasi STRP yakni:
1. Pekerja sektor esensial dan kritikal harus membawa beberapa dokumen, seperti:
a. KTP pemohon
b. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
c. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
d. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas)
2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib perlu membawa:
a. KTP pemohon
b. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
c. Foto 4x6 berwarna
Adapun, persyaratan tidak berlaku bagi kementerian/lembaga dan Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Mulai dari TNI/POLRI, Bank Indonesia, OJK, dan sebagainya.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Naik Ojol dan Taksi Online Harus Tunjukan STRP
STRP sendiri berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, pekerja sektor esensial dan kritikal, serta perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Berikut ini daftar pekerja yang harus memiliki STRP pada masa PPKM Darurat:
1. Pekerja Sektor Essensial
- Komunikasi dan IT
- Keuangan dan perbankan
- Pasar modal
- Sistem pembayaran
- Perhotelan non penanganan karantina Covid-19
- Industrial orientasi ekspor
Baca Juga: Sepekan Berlaku Protokol Darurat Kesehatan, Wagub DKI Sebut STRP Efektif
2. Pekerja Sektor Kritikal
- Energi
- Kesehatan
- Keamanan
- Logistik dan transportasi
- Industri makanan, minuman dan penunjangnya
- Petrokimia
- Semen
- Objek vital nasional
- Penanganan bencana
- Proyek strategis nasional
- Konstruksi
- Utilitas dasar (listrik dan air)
- Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat
3. Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak
- Kunjungan sakit
- Kunjungan duka/antar jenazah/hamil/bersalin
- Pendamping ibu hamil/bersalin.
Baca Juga: Sebagian Besar Masyarakat Belum Tahu Aturan STRP
Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV