Polri Jerat dr Lois Akibat Sebar Berita Bohong Terkait Covid-19
Kriminal | 12 Juli 2021, 16:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah menangkap dr. Lois Owien terkait penyebaran berita bohong soal pandemi Covid-19. Namun, pihak kepolisian belum menentukan aturan mana yang dilanggar Lois.
“Dokter L telah menyebarkan berita bohong,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Senin (12/7/2021).
Ramadhan mengatakan, pihaknya telah mengantongi bukti, berupa tangkapan layar berbagai ucapan Lois di media sosial.
“Adapun barang bukti yang diamankan adalah tangkapan layar dari postingan di media sosial bersangkutan,” imbuhnya.
Baca Juga: Tangani Covid-19, Menkeu Sri Mulyani akan Realokasi Anggaran Sebesar Rp 31 Triliun
Di berbagai akun media sosial miliknya, Lois mengklaim pasien Covid-19 tidak meninggal karena terjangkit virus itu.
“Di antaranya, pasien selama ini meninggal karena Covid-19, ia sebut bukan karena Covid-19, melainkan disebabkan interaksi obat. Ini bukan hanya di 1 platform media sosial, tetapi di 3 media sosial,” beber Ramadhan.
Unit Siber Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya menangkap Lois pada Minggu (11/7/2021) pukul 16.00. Setelah itu, mereka menyerahkan kasus ini pada Mabes Polri.
"Sudah dilimpahkan ke Mabes," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin, dilansir dari Antara.
Baik pihak Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri belum menetukan aturan mana yang dilanggar Lois.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV