> >

Catat! Berlaku Hari Ini, Berikut Syarat Lengkap Perjalanan Darat, Udara, dan Laut Saat PPKM Darurat

Sosial | 12 Juli 2021, 05:35 WIB
Ilustrasi perjalanan darat menggunakan sarana kereta api. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemerintah memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum.

Terkait hal itu, pemerintah pun merevisi peraturan terkait perjalanan dengan transportasi umum pada masa PPKM Darurat yang sudah dikeluarkan sebelumnya dengan peraturan terbaru.

Dikutip dari laman Kementerian Perhubungan, 9 Juli 2021, diketahui ada dua Surat Edaran (SE) yang merevisi ketentuan sebelumnya. Perubahan SE tersebut ada di sektor perhubungan darat dan perkeretaapian.

Kedua SE tersebut adalah: SE No 49 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian SE No 50 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Kedua SE ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Baca Juga: Jubir Kemenhub dan Analis Kebijakan Publik Angkat Bicara Terkait Pengetatan Syarat Perjalanan

Adita mengungkapkan, pihaknya menjelaskan secara umum ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut, yakni:

1. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

2. Perjalanan kereta api lokal

Dengan adanya ketentuan baru tersebut, maka para penumpang kereta api lokal seperti KRL maupun kereta dalam wilayah aglomerasi wajib menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau sejenisnya.

Melansir Twitter resmi KAI, perjalanan kereta api lokal hanya akan dibuka untuk melayani pekerja sektor esensial dan kritikal pada 12-20 Juli 2021.

Sehingga mulai Senin (12/7/2021) masyarakat umum tidak bisa lagi menggunakan layanan perjalanan menggunakan kereta api lokal, baik KRL maupun kereta dalam wilayah aglomerasi, dalam rangka penerapan aturan PPKM Darurat.

Adapun para pekerja esensial dan kritikal yang akan naik kereta api lokal wajib membawa: STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, dan atau Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Penumpang yg tidak bisa memenuhi ketentuan, dapat melakukan pembatalan di stasiun online, maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan, pengembalian 100% di luar bea pesan.

Baca Juga: Mulai Senin Besok, Perjalanan di Jabodetabek Hanya untuk Kepentingan Esensial dan Kritikal

Sementara itu untuk kereta jarak jauh syarat dan ketentuannya sebagai berikut:

- Perjalanan KA di pulau Jawa menunjukan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau antigen sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari keberangkatan KA menunjukkan kartu/sertifikat vaksin minimal dosis pertama genose tidak berlaku sebagai syarat perjalanan KA.

- Perjalanan KA di pulau Sumatera menunjukan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau antigen sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari keberangkatan KA genose tidak berlaku sebagai syarat perjalanan KA.

Ketentuan lainnya sebagai berikut:

- Bagi pelaku perjalanan di bawah umur 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

- Bagi pelaku perjalanan di bawah umur 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama.

Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU