> >

Mulai Besok, MRT Hanya Layani Penumpang yang Kerja di Sektor Esensial dan Kritikal

Berita utama | 11 Juli 2021, 17:25 WIB
Penumpang MRT Jakarta duduk berjarak (Sumber: MRT Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS TV - Operator MRT, PT MRT Jakarta (Perseroda) menerapkan aturan terbaru bagi penumpang yang hendak menggunakan angkutan berbasis rel tersebut.

Terhitung, Senin (12/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021), MRT hanya melayani penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal. 

"Mulai 12 – 20 Juli 2021 perjalanan menggunakan MRT Jakarta hanya diperbolehkan bagi pelaku perkantoran sektor esensial dan kritikal," kata Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo dalam keterangan tertulis, Minggu (11/7/2021).

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pintu Masuk di 3 Stasiun MRT Ditutup Sementara Guna Taati PPKM Darurat

Ia menjelaskan, penerapan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Perhubungan No.50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Maka bagi masyarakat yang akan melakukan mobilitas menggunakan MRT Jakarta wajib membawa dan menunjukkan salah satu dari dokumen perjalanan berikut: Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau surat Keterangan lainnya dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, atau surat tugas yang berstempel aatau cap basah dan ditandatangani oleh pejabat minimal eselon II atau pimpinan perusahaan," ujarnya. 

Ia menyebut, nantinya, setiap petugas di tiap stasiun akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut sebagai persyaratan yang wajib dibawa oleh penumpang sebelum melakukan perjalanan. 

"Pemberlakuan kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat untuk keluar masuk Jakarta melalui transportasi publik dalam masa PPKM Darurat ini sehingga mampu mengurangi angka penyebaran virus Covid-19," katanya. 

Ia menyatakan, pihaknya akan terus melakukan sejumlah implementasi kebijakan terkait pemberlakuan PPKM Darurat, serta akan senantiasa melakukan berbagai langkah adaptif dalam memenuhi komitmen perusahaan guna mendukung pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi agar dapat berjalan optimal.

Baca Juga: Sosok 2 Masinis Perempuan MRT Jakarta, Cerita Kerja di Balik Kabin Hingga Tantangan Jadi Masinis

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU