Pungli hingga Rp 4 Juta di TPU Khusus Covid-19, Seorang Pemikul Jenazah Dipecat
Peristiwa | 11 Juli 2021, 14:57 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memecat seorang petugas pemikul jenazah Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut karena diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Diketahui, pungli yang dikenakan pada ahli waris pasien meninggal Covid-19 muslim sebesar Rp. 2,8 juta sementara nonmuslim sebesar Rp 4 juta. Kini pemikul jenazah tersebut sedang dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian.
"Saya tidak ingin main-main dengan urusan Covid-19. Siapa pun yang memanfaatkan situasi, apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan," kata Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana dilansir dari Antara, Minggu (11/7/2021).
Baca Juga: Pimpinan Komisi II Kutuk Pungli yang Diduga terjadi di Pemakaman Covid-19 Kota Bandung
Menurut Yana, aksi pungli yang meresahkan tidak dapat ditolerir. Terlebih pungli yang dilakukan berkaitan dengan aksi kemanusiaan di tengah pandemi Covid-19.
Yana menegaskan, TPU Cikadut merupakan lokasi pemakaman khusus Covid-19 di Kota Bandung.
Sehingga, semua pasien Covid-19 yang meninggal dunia dapat dimakamkan di lokasi tersebut tanpa pungutan biaya, serta tidak membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Baca Juga: 2.661 Jenazah Pasien Covid-19 Dimakamkan di TPU Rorotan
Pasalnya, para pekerja di TPU Cikadut termasuk pemikul jenazah merupakan tenaga yang dibayar Pemkot sesuai UMK dan selalu tepat waktu.
Diketahui, pelaku pungli di TPU Cikadut bernama Redi. Dirinya merupakan tenaga pemikul tambahan yang ditugaskan sejak Februari 2021 lalu.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV