> >

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Menyesal, Penasihat Hukum: Insyaallah Ini Akan Ada Hikmah Besar

Hukum | 9 Juli 2021, 23:01 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Sumber: Instagram/@ardibakrie)

Dalam kasus ini keduanya dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tak hanya Nia dan Ardi, polisi juga mengamankan sopir mereka yang berinisial ZN.

Terungkap pula bahwa Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani mengaku memakai narkotiba sejak beberapa bulan yang lalu. Motif tersangka mengonsumsi narkoba, yakni dampak pandemi Covid-19 serta tingginya tekanan pekerjaan.

Adapun barang bukti yang ditemukan saat Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya ditangkap adalah satu klip sabu seberat 0,78 gram serta alat isap atau bong.

Baca Juga: Polisi Jelaskan Alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dibawa Keluar dari Polres Jakpus

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU