> >

BKN Belum Tentukan Passing Grade CPNS 2021, Tunggu Aturan Permenpan RB

Sosial | 9 Juli 2021, 21:26 WIB
Laman SSCASN tempat pendaftaran CPNS 2021. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ramai di media sosial netizen bertanya tentang nilai ambang batas atau passing grade yang harus dicapai dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2021).

Melalui grup Facebook, Seputar CPNS dan PPPK 2021 netizen membagikan informasi lengkap passing grade untuk CPNS tahun ini yakni di angka 301.

Angka tersebut diambil dari tiga tes yang dilakukan pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Tiga subtes tersebut yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca Juga: Ingin Jadi Anak Buah Luhut? Kemenko Marves Buka Lowongan CPNS 2021, Mulai Lulusan D3 hingga S2

Netizen yang memberikan informasi tersebut merinci nilai ambang batas yang dari tiap tes itu. 

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 156

Benarkah CPNS 2021 sudah menetapkan passing grade untuk seleksi mendatang?

Menanggapi unggahan tersebut, Paryono, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN mengungkapkan passing grade CPNS 2021 belum ditentukan.

"Belum ada (passing grade)," ungkap Paryono dikutip dari Kompas.com, Jumat (09/07/2021).

Baca Juga: Banyak Pelamar Bingung, BKN Jelaskan Detail Kualifikasi Pendidikan CPNS dan PPPK

Nilai ambang batas untuk CPNS 2021 akan keluar sebelum pelaksanaan SKD berlangsung.

Paryono mengatakan, pihaknya tengah menunggu aturan tersebut diterbitkan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

"Passing grade pasti keluar sebelum pelaksanaan SKD, kita tunggu peraturan Menpan RB," ujar dia.

Baca Juga: CPNS 2021: Hindari Kesalahan yang Kerap Dilakukan dan Bikin Gagal Seleksi Administrasi Ini

Dia meminta kepada para pelamar agar fokus dalam pendaftaran dan mencermati tiap dokumen yang disyaratkan.

Terkait mekanisme untuk PPPK, Paryono menjawab sama dengan masih menunggu aturan dari Menpan RB.

"Kita tunggu Permenpan-nya nanti," kata dia.

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU