> >

Pastikan Persediaan Sejumlah Obat Covid-19, Kemenkes: Masyarakat Jangan Panik Beli Berlebihan

Kesehatan | 9 Juli 2021, 19:21 WIB
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekaligus Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan jumlah persediaan obat Covid-19. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memantau persediaan obat Covid-19 di pasar dan akan terus mendorong produksi untuk menambah stok nasional.

Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi membeberkan, pihaknya telah memastikan persediaan sejumlah obat-obatan untuk pasien Covid-19.

“Kami sampaikan ketersediaan obat Covid-19 di industri farmasi dan pedagang besar per tanggal 9 Juli 2021 untuk Faviparir 3,2 juta dan Remdesivir untuk injeksi sebanyak 11 ribu,” ujar Nadia dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021). 

Baca Juga: Panduan Mendapat Obat Gratis untuk Pasien Covid-19 yang Sedang Jalani Isolasi Mandiri

Remdesivir dan Faviparir adalah obat jenis antivirus. Nadia menyebut, persediaan antivirus lainnya: Oseltamivir mencapai 157 ribu.

“Persediaan Azitromisin oral sebanyak 2,4 juta, Azitromisin infus sebanyak 163 ribu, Tocilizumab infus sebanyak 543, IVIG (intravenous immunoglobulin) 7 ribu, Ivermectin oral sebanyak 237 ribu,” beber Nadia.

Tocilizumab adalah obat penghambat Interleukin-6 (IL-6) untuk mencegah reaksi berlebihan imun tubuh pasien Covid-19. 

Obat ini baru masuk dalam daftar rekomendasi WHO bagi pasien penderita Covid-19 bergejala parah dan kritis.

Nadia mengatakan, pihaknya akan terus mendorong peningkatan produksi obat-obatan Covid-19.

“Adapun persediaan obat-obatan untuk Covid-19 ini terus-menerus ditingkatkan dan ditambah produksinya untuk memastikan stok di lapangan,” kata Nadia.

Baca Juga: Rekomendasikan Obat Baru untuk Pasien Covid-19, WHO Desak Perusahaan Farmasi Turunkan Harganya

Dengan kepastian persediaan obat-obatan itu, Nadia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak membeli secara berlebihan.

“Marilah kita bersama-sama, berkolaborasi saling mendukung agar masyarakat tidak panik dan membeli secara berlebihan, baik untuk obat maupun sarana prasarana lainnya, demi menjaga keseimbangan persediaan obat bagi yang membutuhkan,” ucap Nadia.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan, pasokan obat-obatan mengalami kekurangan di hampir semua daerah terutama Sumatera bagian Selatan, Lampung, dan sepanjang Jawa-Bali.

Selain masalah persediaan, harga obat-obatan Covid-19 juga melonjak melebihi harga eceran tertinggi (HET) sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021.

Jenis obat seperti Favipiravir 200mg dan Azithromycin Tablet 500mg terpantau mengalami kenaikan harga secara bervariasi di atas HET hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Pihak KPPU akan terus melakukan penyelidikan guna menemukan pelanggaran persaingan usaha.

Baca Juga: Daftar Lab yang Terafiliasi Kemenkes Wilayah Jakarta, Syarat Dapatkan Layanan Telemedicine Gratis

"Ini penting dilakukan mengingat potensi pelanggaran dalam jalur produksi dan distribusi sangat terbuka di masa ini," ujar Wakil Ketua KPPU Guntur S Saragih, Rabu (7/7/2021).

Pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha akan menjalani proses hukum. 

Sesuai UU No.11/2020 dan PP No.44/2021, pelaku usaha yang bersalah terancam denda hingga 10 persen dari total penjualan produk tersebut.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU