> >

Tak Boleh Dibeli Tanpa Resep Dokter, BPOM Rilis RS yang Masuk Uji Klinik Ivermectin

Update corona | 9 Juli 2021, 14:20 WIB
Kepala BPOM Penny Lukito saat konferensi pers Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin secara virtual, pada Senin (28/6/2021). (Sumber: YouTube/Badan POM RI)

- Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan , Jakarta

- RSUP Prof. Dr. Sulianti Saroso , Jakarta

- RSUD dr. Soedarso, Pontianak

- RSUP H. Adam Malik, Medan

- RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta

- RSAU Dr. Esnawan Antariksa, Jakarta

- RS dr Suyoto, Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan RI, Jakarta

- Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Jakarta.

Dengan demikian, apabila masyarakat membutuhkan Ivermectinn, tapi tidak dapat ikut dalam uji klinik tersebut, maka dokter dapat memberikan obat tersebut dengan memperhatikan penggunannya sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui.

Selain itu, BPOM meminta masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online.

"BPOM akan terus memantau pelakasanaan dan menindaklanjuti hasil uji klinik, serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 melalui komunikasi dengan WHO dan Badan Otoritas Obat negara lainm," terang Penny.

Baca Juga: Ivermectin Banyak Dijual Online, Polda Metro Jaya: Penjual Harus Punya Izin Khusus Kefarmasian

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU