Jumat Pertama di Masa PPKM Darurat, MUI: Zona dengan Risiko Tinggi, Baiknya Salat di Rumah
Agama | 9 Juli 2021, 08:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau pelaksanaan salat Jumat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, agar dilakukan secara ketat dengan patuh protokol kesehataan.
Jika dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, maka di masjid tersebut tidak boleh diselenggarakan salat Jumat. "Dan umat Islam melakukan salat dzuhur di rumah atau kediaman masing-masing,” terang Taushiyah MUI tentang Pelaksanaan Ibadah, Salat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Qurban Saat PPKM Darurat yang dirilis pada Sabtu (3/7/2021).
Taushiyah itu menyebutkan bahwa khusus untuk pelaksanaan salat Jumat, mengacu pada Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
Pelaksanaanya dilakukan dengan protokol kesehatan, dan jamaah yang diperbolehkan hanya yang berada dalam komplek atau kampung setempat.
Baca Juga: MUI Sumatera Barat Tolak Peniadaan Ibadah di Masjid Saat PPKM Mikro
Selain salat Jumat, MUI juga meminta aktivitas ibadah di masjid, musala, tempat ibadah publik yang bersifat kerumunan seperti pengajian, majelis taklim, tahlil, istighatsah kubra, dan sejenisnya untuk sementara dihentikan, demi menekan laju penyebaran wabah Covid-19.
Hal tersebut sebagai respons atas pemberlakuan PPKM Darurat mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 menyikapi perkembangan Covid-19 terakhir di Indonesia yang kembali mengganas.
Kendati begitu, imbauan penutupan aktivitas ibadah jamaah tersebut hanya untuk daerah yang berada di wilayah yang tidak terkendali.
Sementara di daerah yang terkendali, MUI meminta penyelenggaraan ibadah dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Ini dilakukan untuk mencegah potensi terjadinya rantai penularan Covid-19.
“Masjid dan tempat ibadah tetap menyerukan adzan dan dilakukan petugas yang khusus dan rutin melakukan seruan adzan, tidak berhenti. Untuk shalat rawatib bagi jamaah umum dapat dilakukan di rumah masing-masing, ” bunyi taushiyah itu.
Baca Juga: MUI Sumbar Tolak Peniadaan Salat Iduladha, Ini Respons Pimpinan Komisi VIII
Meskipun dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat, MUI juga mengimbau agar umat Islam tetap berusaha mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Selain PPKM, ikhtiar seorang Muslim adalah tetap bermunajat dan bertaubat kepada Allah SWT. Meskipun aktivitas masjid dibatasi, namun azan harus tetap berkumandang.
“Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca qunut nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT sehingga diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan mara bahaya khususnya dari wabah Covid-19,” lanjut Taushiyah tersebut.
Taushiyah tersebut juga memberikan masukan kepada pengurus Masjid agar mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah sebagai sarana edukasi Covid-19.
Masjid harus menjadi percontohan perbaikan umat dan keselamatan umat dengan tanpa melibatkan kerumunan.
“Pengurus masjid dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah sebagai sarana edukasi serta pertolongan kepada jamaah yang menjadi korban Covid-19 dengan berpegang kepada prokes yang ketat,” pintan taushiyah yang ditandatangai Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: MUI: Haram Menimbun Tabung Oksigen
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV