> >

Mendagri Kembali Ubah Aturan PPKM Darurat, Berkaitan dengan Operasional Sektor Esensial dan Kritikal

Hukum | 9 Juli 2021, 06:40 WIB
Mendagri Tito Karnavian. (Sumber: surabaya.tribunnews.com/fatimatuz zahro)

Baca Juga: Laporan Hari Pertama PPKM Darurat Jawa-Bali, Lancar dan Sesuai Intruksi Mendagri

Dengan catatan, perusahaan tersebut harus memiliki bukti dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor, serta Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

2. Sektor Kritikal

Pada sektor kritikal, yang terdiri dari bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, dapat beroperasi dengan jumlah pekerja 100 persen tanpa ada pengecualian.

Sementara pada sektor kritikal di luar ketiga bidang tersebut, operasional dengan 100 persen pekerja dapat dilakukan di fasilitas produksi, konstruksi maupun pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, mesti dilakukan dengan maksimal pekerja hanya 25 persen.

Baca Juga: Mendagri: Sanksi Menanti Kepala Daerah yang Tak Laksanakan PPKM Darurat

Di samping itu semua, Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 juga memuat perubahan peraturan terhadap kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik.

"Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyinya.

Perlu diingat, karena tak dapat terpisahkan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, pemberlakuan Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 pun dimulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU