> >

BPOM Sudah Berikan Izin, Berikut Daftar Obat untuk Covid-19

Kesehatan | 8 Juli 2021, 18:37 WIB
Kepala Badan POM Dr. Penny Lukito umumkan BPOM memberi ijin penggunaan darurat vaksin CoronaVac buatan Sinovac pada 11 Januari 2021. (Sumber: Kompas TV Live)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Daftar obat Covid-19 yang mendapat izin penggunaan darurat di Indonesia telah dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala BPOM, Penny Lukito menjelaskan bahwa sejauh ini baru ada dua jenis zakt aktif atau bentuk persediaan obat yang resmi mendapat izin edar dan penggunaan untuk pasien Covid-19.

"Memang, obat yang sudah mendapatkan EUA (emergency use authorization) sebagai obat Covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir," kata Penny dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, BPOM, dan Menteri Keuangan, Senin (5/7/2021).

Penny menambahkan, obat-obat tersebut tentunya sudah sesuai dengan protap yang disetujui oleh organisasi profesi terkait.

Baca Juga: Harga Obat Covid-19 dan Tabung Oksigen Melonjak, KPPU Mulai Investigasi Pedagang Curang

Lebih lanjut, BPOM juga akan melakukan pendampingan dalam proses percepatan pengobatan pasien Covid-19, terutama jika membutuhkan data pemasukan atau distribusinya.

Adapun dari dua jenis zat aktif tersebut, terdapat 12 obat Covid-19 yang telah mendapatkan EUA, dan berikut daftarnya.

Kategori Remdesivir:

1. Remidia

2. Cipremi

3. Desrem

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU