Opsi PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali akan Dilakukan Jika Fasilitas Pendukung Kasus Covid-19 Terbatas
Peristiwa | 7 Juli 2021, 14:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Opsi PPKM Darurat di luar Jawa-Bali akan dilakukan jika fasilitas di wilayah tersebut terbatas hadapi lonjakan kasus Covid-19.
Hal itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto sebagaimana arahan dari Presiden.
"Arahan Bapak Presiden, seandainya daerah itu fasilitas pendukungnya semakin terbatas atau berkurang, tentu sesuai mekanisme dan kriteria yang tentu akan kita tingkatkan dari ketat menjadi darurat," kata Airlangga dalam jumpa pers daring, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga: Survei Median: Mantan Pemilih Prabowo-Sandi Lebih Tak Ingin Divaksin Ketimbang Jokowi-Maruf
Airlangga menambahkan pihaknya hingga kini masih fokus menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Sementara, di luar Jawa dan Bali statusnya masih PPKM Mikro diperketat.
Berdasarkan data, Airlangga menyebut ada 43 kabupaten/kota di 20 provinsi yang melaksanakan PPKM Mikro diperketat. Sedangkan PPKM Darurat, dilaksanakan oleh sebanyak 20 provinsi dengan kabupaten/kota sebanyak 43 di Jawa dan Bali.
Baca Juga: Hakim dan Jaksa Dihadirkan di Penyekatan Karawang untuk Menindak Pelanggar PPKM Darurat
Airlangga juga menjelaskan pihaknya terus melakukan monitor harian untuk memantau perkembangan di wilayah PPKM Mikro Darurat dan PPKM Mikro Diperketat.
"Kita akan monitor secara harian. Dari monitor harian ini, kita akan lihat," terangnya.
Sebagai informasi, monitor harian dilakukan dengan cara memanggil gubernur untuk membahas pengetatan PPKM Mikro secara daring. Menurut Airlangga, hari ini Pemerintah pusat akan memanggil 17 gubernur.
Baca Juga: Penyekatan PPKM Darurat di Gianyar Batasi Mobilitas Warga Antar Kabupaten
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV