5 Tipe Pertanyaan Seputar CPNS, PPPK dan PPPK Non Guru 2021
Sosial | 7 Juli 2021, 03:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Proses pendaftaran calon aparatur sipil negara (ASN) sudah dibuka pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 30 Juni 2021 lalu.
Adapun calon ASN ini terdiri Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, dan PPPK non-guru.
Pendaftaran masih dibuka hingga hari ini.
Sejak pembukaan pendaftaran calon ASN ini, muncul sejumlah pertanyaan mengenai tata cara pendaftaran, alur pendaftaran, dan hal-hal lain melalui akun media sosial BKN.
Bagi Anda yang tertarik dan ingin lebih paham seputar pendaftaran CPNS, PPPK Guru, dan PPPK non-guru dapat melihat Frequently Asked Question (FAQ) pada situs BKN.
Baca Juga: BKN Rilis Daftar 10 Instansi yang Masih Sepi Peminat di CPNS 2021
Berikut ini 5 tipe pertanyaan yang sering diajukan lewat laman BKN:
1. Pertanyaan seputar tata cara pendaftaran,
2. Pertanyaan terkait periode pendaftaran,
3. Pertanyaan soal formasi,
4. Pertanyaan terkait cara mengecek lowongan
5. Pertanyaan terkait alur pendaftaran.
Dari pertanyaan-pertanyaan tersebut, sebagaimana tercantum dalam laman BKN maka semua tersedia jawabannya.
Di luar itu, berikut ini Kompas TV rangkumkan pertanyaan-pertanyaan yang kerap ditanyakan di laman BKN terkait pendaftaran CPNS, PPPK dan PPPK Non Guru 2021:
Baca Juga: Kemenkumham Terima 4.558 CPNS, Kanwil Sulsel Dapat Formasi 203 Penjaga Tahanan
CPNS
1. Apakah diperbolehkan mendaftar kembali menjad CPNS jika sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS?
Jawab: Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk periode selanjutnya.
2. Apakah saya dapat melamar lebih dari 1 (satu) jabatan?
Jawab: Untuk formasi CPNS tahun 2021, setiap pelamar CPNS HANYA dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.
3. Apakah ada kontak yang dapat saya hubungi jika ada masalah dengan STR saya?
Jawab:
Helpdesk KFN (Komite Farmasi Nasional)
Jalan H.R. Rasuna Said Blok X 5 Kav. 4-9, Jakarta 12950
Telp: (021) 5201590, ext.5809
Email: sekretariat.kfn@gmail.com
Helpdesk KKI (Konsil Kedokteran Indonesia)
Whatsapp: 081113102210 / 081113102211
Telp: (021) 31923193
Instagram: @official.kki
Twitter: @kkigoid
Email: inamc@kki.go.id
Helpdesk KTKI (Komite Tenaga Kesehatan Indonesia)
Whatsapp: 087787214141
Email: helpdesk.ktki@kemkes.go.id
Baca Juga: Kejaksaan RI Buka 4.148 Formasi CPNS 2021 Untuk Lulusan SMA hingga S2, Berminat?
PPPK Guru
A. Dokumen apa saja dan berapa ukuran dan tipe file yang diunggah?
Jawab:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
B. Siapa saja yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Guru 2021?
Jawab:
1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
C.Apakah boleh memperbaiki data jika sudah klik "Akhiri Pendaftaran" di halaman Resume?
Jawab: Anda tidak dapat memperbaiki data jika sudah klik “Akhiri Pendaftaran” di halaman Resume. Untuk itu Anda harus berhati-hati dalam mengisi data. Namun demikian, apabila ternyata masih terdapat data yang perlu diperbaiki setelah terkirim maka data tersebut dapat diperbaiki setelah lulus ujian dan akan diproses pada waktu pemberkasan penetapan NIP.
Baca Juga: CPNS 2021: Hindari Kesalahan yang Kerap Dilakukan dan Bikin Gagal Seleksi Administrasi Ini
PPPK Non-Guru
1. Siapa saja yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Non Guru 2021?
Jawab: Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
2. Apakah ada persyaratan khusus lainnya?
Jawab: Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.
3. Berapa batas usia pelamar yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Non Guru 2021?
Jawab: Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Non Guru Tahun 2021 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ada Jalur Khusus, BSN Buka 85 Formasi CPNS Tahun 2021
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV