Buntut Marah-Marahnya Anies, Dua Perusahaan yang Kena Sidak PPKM Diproses Hukum
Berita utama | 7 Juli 2021, 02:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan proses hukum telah dilakukan terhadap dua perusahaan non-esensial dan kritikal, yakni PT Ray White dan PT Equity Life saat melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa (6/7/2021).
Kata Anies, kedua perusahaan yang tetap buka di tengah PPKM Darurat itu Undang-Undang Wabah Penyakit Menular, UU No. 4 tahun 1984.
"Tadi kantornya langsung saya suruh tutup, semua karyawan harus pulang, langsung diproses hukum, termasuk dari kepolisian akan memproses secara pidana, karena mereka melanggar undang-undang wabah," kata Anies, Selasa.
Bahkan, Anies meminta staf yang menyertainya untuk memotret wajah orang yang bertanggung jawab di perusahaan-perusahaan tersebut dan mendata mereka.
"Ini adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab, orang-orang yang memilih untuk membuat karyawannya ambil risiko," ucapnya.
Baca Juga: Anies Minta Perusahaan Non-Esensial dan Non-Kritikal Ikut Tanggung Jawab Lindungi Sesama
Anies mengatakan, kantor tersebut tidak termasuk jenis esensial dan bukan juga termasuk sektor kritikal, namun tetap melakukan kegiatan bekerja dengan normal alias work from office (WFO).
Kata Anies, ini bukan saja melanggar peraturan tapi tidak memikirkan keselamatan.
Bahkan, lanjutnya, ada ibu hamil tetap bekerja, "sampai saya tegur tadi manager human resources-nya, seorang ibu juga. 'Saya katakan harusnya seorang ibu lebih sensitif, melindungi perempuan hamil tidak seharusnya mereka berangkat bekerja seperti ini kalau terpapar komplikasinya tinggi'," terangnya.
"Ini bukan sekadar pelanggaran atas peraturan yang dibuat oleh pemerintah, tapi ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan," timpal eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Meski memastikan akan menjatuhkan hukuman, Anies menyatakan bahwa tujuan penjatuhan hukuman adalah untuk menegakkan aturan, bukan untuk memuaskan perasaan.
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV