> >

Meski WFH Selama PPKM Darurat, Perusahaan Diminta Tetap Perhatikan Imunitas Pekerjanya

Peristiwa | 7 Juli 2021, 01:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan arahan kepada jajaran Kepala Disnaker di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020). (Sumber: Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan Covid-19 sangat berdampak terhadap dunia kerja.

Baik yang bekerja di rumah (WFH) maupun dari tempat kerja, maka perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif.

Melihat itu, Ida telah menerbitkan surat edaran yang meminta perusahaan agar mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Imbauan itu dituangkan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.

"Kami minta agar mematuhi pelaksanaan pengetatan aktivitas sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat," tegas Ida seperti dikutip dari laman resmi Kemenaker, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga: Belum Semua Calon Pekerja Migran dari DIY Ikut Vaksinasi Covid-19, Ini Alasannya

Dalam hal memperhatikan imunitas pekerja, Ida juga meminta agar dunia usaha mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi Covid-19.

Caranya, dengan mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi.

Tak hanya itu, perusahaan juga diminta mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan seperti hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja.

Khusus perusahaan yang memiliki sarana kesehatan untuk segera dioptimalkan bagi pekerja.

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU