> >

Jaksa Tak Ajukan Kasasi Kasus Pinangki, Anggota Komisi III Fraksi PDIP: Keputusan yang Tepat

Hukum | 6 Juli 2021, 18:10 WIB
Jaksa Pinangki. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan menilai sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang tak melakukan kasasi atas perkara Pinangki Sirna Malasari sudah tepat. Sebab, Kejaksaan Agung tentu memiliki sikap tersendiri dalam menanggapi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. 

Jaksa Pinangki merupakan terdakwa dalam kasus pengurusan fatwa bebas MA untuk terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra.

Pada Februari lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Pinangki. 

Baca Juga: Dalam Penanganan Hukum untuk Pinangki, Presiden Jokowi Diminta Evaluasi Pimpinan Kejaksaan Agung

Pinangki kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim mengabulkan permohonan banding itu dan menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

"Komisi III DPR RI meyakini itu adalah pilihan yang tepat karena kejaksaan yang tahu bagaimana seluk-beluk, bagaimana kemudian keadaan sebenarnya terkait perkara ini," kata Arteria dalam video yang diterima Kompas TV, Selasa (6/7/2021). 

Ia mengaku pihaknya tak akan melakukan pemanggilan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin setelah tak mengintruksikan anak buahnya untuk melakukan kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

"Kami tidak akan melakukan pemanggilan karena ini adalah hak teman-teman dari yang ada di kejaksaan. Kami berharap karena perkaranya sudah bisa diterima oleh semua pihak, termasuk Pinangki maupun teman-teman yang melaksanakan penegakan di bidang hukum," ujarnya. 

Ia meyakini bahwa Kejaksaan Agung di bawah komando Sanitiar Burhanuddin memiliki kinerja yang baik untuk melakukan pembenahan dan meningkatkan integritas terhadap setiap jajarannya.

"Kami meyakini betul Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanudin, memiliki integritas, keinginan untuk berbenah diri dalam apa pun yang diambil, termasuk dengan kebijakan untuk tidak mengambil kasasi," kata dia.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan, alasan jaksa penuntut umum tidak mengajukan kasasi atas pemotongan hukuman Pinangki Sirna Malasari karena tuntutan telah dipenuhi dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Baca Juga: Ini Sikap Politikus PKS Mengenai Jaksa Tak Kasasi Putusan Banding Pinangki

Selain itu, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP. 

"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan pengadilan tinggi," ujar Riono saat dihubungi, Senin (5/7/2021).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU