> >

Marahi Kantor Nonesensial yang Masih WFO, Anies: Ini Bukan soal Untung-Rugi

Peristiwa | 6 Juli 2021, 16:46 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sidak kantor perusahaan Ray White Indonesia di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, lantaran memaksa karyawan masuk kantor di masa PPKM darurat, Selasa (6/7/2021) (Sumber: Tangkapan layar Instagram @aniesbaswedan)

Anies menyebut di perusahaan itu ada wanita hamil yang masih dipaksa untuk bekerja di kantor. Ia mengatakan, ibu hamil merupakan pihak rentan Covid-19 yang akan mengalami kesulitan saat melahirkan jika tertular virus corona. 

Anies pun menekankan bahwa saat ini semua sedang merugi dan dalam keadaan sulit. 

"Setiap hari kita nguburin orang, Pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung, enggak ada yang buntung, jangan seperti ini. Apalagi ada ibu hamil, ibu hamil kalau kena Covid-19 melahirkan paling susah. Pagi ini saya terima (informasi) satu ibu hamil meninggal! Kenapa? Melahirkan, (berstatus) Covid," kata Anies.

Seperti yang diketahui, masa PPKM Darurat berlaku sejak 3-20 Juli 2021. Selama PPKM Darurat, hanya perusahaan sektor esensial dan kritikal saja yang membolehkan karyawan bekerja dari kantor atau WFO. 

Baca Juga: Langgar PPKM Darurat, Warung Disemprot Petugas

Untuk bidang usaha sektor esensial seperti keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan, dan industri ekspor diperbolehkan WFO sebanyak 50 persen. 

Sementara bidang usaha kritikal pada bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, boleh beroperasi 100 persen. 

Di luar bidang tersebut, harus bekerja WFO 100 persen.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU