Kejaksaan Agung: Sidang di Tempat dapat Dilaksanakan Bagi Pelanggar PPKM Darurat
Hukum | 6 Juli 2021, 10:51 WIB"Operasi yustisi yang dilanjutkan dengan sidang Tipiring di tempat terhadap pelanggaran Perda PPKM yang tertangkap tangan, dengan langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan oleh petugas Satpol PP dan dihadapkan kepada hakim dan jaksa yang hadir pada sidang di tempat," kata Leonard.
Leonard menambahkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri untuk memastikan agar pelanggar PPKM Darurat ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Terakhir, surat tersebut meminta Kepala Kejaksaan Negeri agar membentuk Tim Jaksa untuk menangani perkara Pelanggaran PPKM dibawah koordinasi Kasi Pidum.
Baca Juga: Anies Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Melanggar Aturan PPKM Darurat
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV